Saya bisa memahami kalian yang berpendapat musik adalah haram hukumnya (membuat, memainkan, mendengarkan, menikmati). Pendapat yang tentu bersandar pada pandangan ulama-ulama yang menjadi acuan kalian. Saya tidak dalam posisi menyalahkan pendapat kalian dengan menggunakan pendapat ulama-ulama yang mempunyai pandangan berbeda, karena menurut saya otoritas-tertinggi untuk hal itu ada di tangan Dia-Yang-Maha-Mengetahui. Saya dalam posisi menjelaskan pandangan saya sebagai pencinta musik dalam konteks agar kalian dan saya bisa saling memahami, agar kita sebagai sesama tidak saling merendahkan dan menghinakan.
Musik pada dasarnya adalah bunyi yang berasal dari sumber bunyi. Pada keadaannya musik terbebas dari nilai dalam hal ini moralitas-agama. Karena itulah musik terlepas dari hukum moralitas-agama (haram, halal dll). Musik tidak mengandung dosa sehingga jika kita menyentuhnya, tidak membuat diri tertular dan menjadi hina.
Untuk itu terkait dengan musik, hukum moralitas-agama hanya mengenai perbuatan seperti membuat, memainkan, mendengarkan atau menikmati musik. Bahkan tidak sampai disini, hukum menilai lebih jauh lagi apakah perbuatan yang kita lakukan mendatangkan manfaat atau tidak. Dalam konteks agama berarti meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kita. Meskipun secara pribadi saya melihat lebih dari itu, seperti manfaat materi sebagai sumber penghasilan misalnya atau berbagi kebahagiaan.
Disinilah mungkin yang membedakan pendapat saya dan kalian. Dalam pandangan saya tidak semua perbuatan terkait dengan musik terkena hukum haram sehingga kita harus pergi menghindari atau meninggalkanya. Sebaliknya saya menggaulinya. Musik menjadi media bagi usaha saya untuk berkembang menjadi manusia yang lebih baik bagi diri, manusia lain dan tentu dihadapan-Nya. Itulah pandangan dan pemahaman saya terhadap musik, semoga kalian bisa memahami dan kita bisa saling menghargai.
Salam.
Kelapa Gading, 7 April 2016
Salam.
Kelapa Gading, 7 April 2016
No comments:
Post a Comment