Keadilan Ala Barat : Filsuf Kontemporer - Rawls

Dari sejak pendiriannya, pemikiran politik Amerika memiliki daya-tahan lama untuk memusatkan perhatian/bahasan pada keadilan. Pembukaan...

Thursday, February 17, 2022

Teori Keadilan Ala Barat 1 : Pengantar


Keadilan merupakan salah-satu dari sejumlah konsep moral dan politik yang paling-penting. Kata 'justice' berasal dari bahasa latin 'jus' yang berarti hak/kebenaran atau hukum. Kamus Oxford English Dictionary mendefinisikan seorang-yang-adil ('just' person) sebagai seorang dengan ciri tipikal 'melakukan apa yang benar-secara-moral' dan cenderung-baik untuk 'memberikan kepada setiap-orang hak-hak yang dimilikinya', Kamus ini menawarkan kata 'fair' sebagai sebuah sinonim.

Namun para-filsuf ingin melampaui definisi-definisi etimologi dan kamus-bahasa untuk meninjau keadilan, sebagai contoh, sifat-dasar keadilan sebagai sebuah karakter keutamaan-moral sekaligus sebuah kualitas yang didamba dari suatu masyarakat-politik, begitu juga dengan bagaimana penerapan keadilan pada pengambilan-keputusan etis dan sosial.

Artikel ini akan fokus membahas konsepsi-konsepsi filosofi-barat mengenai keadilan. Konsep-konsep ini merupakan teori-teori terbaik dari masa Yunani kuno (Plato dan Aristotelas) dan dari Kristianitas masa abad-pertengahan (Augustine dan Aquinas), dua dari masa modern-awal (Hobbes dan Hume), dua dari masa modern-yang-lebih-akhir (Kant and Mill) dan beberapa dari masa kontemporer (Rawls dan beberapa penerusnya).

Tipikal artikel ini, tidak hanya meninjau teori-teori mereka tentang keadilan tetapi juga bagaimana para-filsuf menerapkan teori-teori mereka sendiri kepada isu-isu sosial yang kontroversial ---sebagai contoh soal pembangkangan-sipil, hukuman, kesempatan yang sama bagi kaum-wanita, perbudakan, hak-hak kepemilikan dan hubungan-hubungan internasional.

Bagi Plato, keadilan adalah suatu keutamaan menetapkan aturan-rasional, dengan setiap-bagian melakukan sesuai peran masing-masing dan tidak mengganggu fungsi dari bagian-bagian yang lain.

Aristoteles berpendapat keadilan tersusun dari apa yang sah-secara-hukum dan fair, dengan sifat-fair yang melibatkan distribusi-yang-sama dan koreksi terhadap apa-yang-tidak-sama.

Bagi Agustinus, keutamaan-keadilan pada seorang kardinal mensyaratkan bahwa kita berupaya untuk memberikan kepada semua-orang hak-hak yang dimilikinya, bagi Aquinas, keadilan adalah rerata-rasional diantara sejumlah ketidak-adilan, melibatkan distribusi-distribusi proposional dan transanski dua-arah.

Hobbes meyakini keadilan adalah suatu keutamaan-artifisial, kebutuhan mutlak bagi masyarakat-beradab, sebuah fungsi kesepakatan-kesepakatan-sukarela dari kontrak-sosial, bagi Hume, keadilan pada dasarnya melayani kebutuhan-publik dengan perlindungan terhadap kepemilikan (dipahami secara luas).

Bagi Kant, keadilan adalah sebuah keutamaan dimana-dengannya kita menghargai kebebasan, otonomi dan harkat-martabat orang lain dengan tidak mengganggu tindakan-tindakan-sukarela mereka, selama tindakan-tindakan itu tidak melanggar hak-hak orang-lain, Mill berkata keadilan adalah suatu penyebutan-kolektif bagi kebutuhan-kebutuhan-sosial yang paling-penting, yang kondusif bagi pembinaan dan perlindungan kebebasan-manusia.

Rawls menganalisa keadilan dalam hal mengenai persamaan-kebebasan ditinjau dari hak-dan-kewajiban dasar bagi semua anggota masyarakat, menyertai adanya ketidak-samaan sosial-ekonomi memerlukan justifikasi-moral dalam hal kesempatan dan hasil-manfaat yang sama bagi semua anggota masyarakat, dan bermacam filsuf post-Rawlsian mengembangkan konsepsi-konsepsi alternatif yang berbeda.

Para filsuf barat secara umum menilai keadilan sebagai yang-paling-mendasar dari semua-keutamaan untuk mengatur hubungan-hubungan antar personal dan menetapkan serta menjaga suatu masyarakat-politik yang stabil.

Dengan penelusuran peran-historis dari teori-teori ini, apa yang menjadi disuarakan adalah sebuah perkembangan-pemahaman mengenai keadilan dalam hal menghargai seseorang sebagai pelaku (agen-agen) yang bebas dan rasional. Seseorang mungkin dapat tidak-sepakat tentang sifat, dasar dan aplikasi yang legitim mengenai keadilan, namun itu adalah intinya.


Sumber :
https://iep.utm.edu/justwest/
Pemahaman Pribadi


No comments:

Post a Comment