Keadilan Ala Barat : Filsuf Kontemporer - Rawls

Dari sejak pendiriannya, pemikiran politik Amerika memiliki daya-tahan lama untuk memusatkan perhatian/bahasan pada keadilan. Pembukaan...

Tuesday, September 25, 2018

Jurgen Habermas 1 : Pengantar

Jürgen Habermas menghasilkan banyak karya selama lebih dari lima dekade. Karya awalnya khusus membahas tentang ruang-publik, modernisasi, dan kritik terhadap tren filsafat dan politik.

Perlahan kemudian ia mulai mengartikulasikan teori-teori rasionalitas, makna, dan kebenaran.

Dua volume karyanya Theory of Communicative Action - Teori Tindakan Komunikatif pada tahun 1981 direvisi dan disistematisasi menggunakan banyak ide-ide ini dan ia mulai mengenalkan pemikirannya yang matang.

Setelah itu, ia mengalihkan perhatian kepada etika dan teori-demokrasi. Ia menghubungkan teori dan praktik dengan membuat karya dalam berbagai disiplin lain dan berbicara sebagai intelektual-publik.

Mengingat luas cakupan karyanya, adalah berguna untuk melakukan identifikasi terhadap beberapa tema-abadi pada karya-karyanya.

Habermas mewakili generasi ke-dua aliran-teori-kritis-Frankfurt. Karya matangnya memulai sebuah perubahan "peralihan-komunikatif" pada teori-kritis.

Peralihan ini bertentangan dengan pendekatan yang dilakukan para pembimbingnya, Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno, yang merupakan para pendiri di antara beberapa pendiri teori-kritis.

Habermas melihat peralihan ini sebagai sebuah pergeseran paradigma yang menjauhi banyak-asumsi yang terdapat di dalam pendekatan ontologis-tradisional filsafat kuno, yaitu apa yang ia sebut sebagai filsafat-subjek yang menandai periode-awal modern.

Sebagai gantinya, ia mencoba membangun sebuah post-metafisis dan pendekatan-linguistik pada kajian-kajian filosofi.

Perbedaan lain dengan teori-kritis awal adalah Habermas membela proyek-emansipatoris dari proyek-pencerahan yang "belum-selesai" melawan berbagai macam kritik.

Salah satu kritik muncul ketika malapetaka moral Perang-Dunia-II menghancurkan harapan bahwa peningkatan rasionalisasi dan inovasi teknologi oleh modernisasi akan menghasilkan emansipasi manusia.

Habermas berpendapat bahwa gambaran rasionalitas-pencerahan yang terikat pada dominasi hanya muncul jika kita mencampur-adukan rasionalitas-instrumental dengan rasionalitas --seperti misalnya jika kontrol-teknis disalah-artikan sebagai keseluruhan dari komunikasi.

Ia kemudian mengembangkan sebuah penjelasan tentang rasionalitas-komunikatif yang berorientasi pada pencapaian kesepahaman-bersama daripada hanya untuk mencapai keberhasilan atau menjaga keotentikan.

Tema abadi lainnya dalam karya Habermas adalah pembelaannya terhadap struktur-struktur pasca-nasional tentang penentuan-diri dalam arti politik dan pemerintahan-transnasional melawan model-model negara-bangsa yang lebih-tradisional.

Ia melihat paham tradisional tentang identitas-nasional semakin tidak penting dan dunia seperti menghadapi masalah yang bersumber dari saling-ketergantungan yang tidak dapat lagi diatasi di tingkat-nasional.

Sebagai ganti identitas-nasional yang berpusat pada tradisi-sejarah, kepemilikan-etnis, atau budaya-nasional bersama, ia mendukung sebuah patriotisme-konstitusional di mana komitmen-politik, identitas-kolektif, dan kesetiaan-pada-koalisi meliputi prinsip-prinsip dan prosedur bersama dari sebuah liberal-demokratik konstitusional yang memfasilitasi wacana-publik dan penentuan-diri.

Habermas juga berpendapat bahwa munculnya struktur-struktur hukum-internasional dan pemerintahan-transnasional merupakan prestasi yang secara umum positif yang menggerakkan tatanan-politik-global ke arah sebuah kosmopolitan yang lebih-baik melindungi hak-asasi-manusia dan mendorong penyebaran norma-norma demokratis.

Ia melihat munculnya Uni-Eropa sebagai paradigma mengenai hal ini. Namun, kosmopolitanisme tidak harus dilebih-lebihkan.

Ia tidak menganjurkan demokrasi-global dalam arti yang kuat, dan dia berkomitmen pada gagasan bahwa penentuan-diri yang demokratis membutuhkan suatu ukuran terhadap identifikasi-bersama yang dilokalkan dalam bentuk solidaritas-sipil yaitu solidaritas yang dimediasi oleh hukum melingkupi sejarah bersama, lembaga, dan berakar pada beberapa pola-hidup-etis bersama yang menumbuhkan kesepahaman-bersama ( lihat diskusi Sittlichkeit di bawah ini ) .


Sumber :
http://www.iep.utm.edu/habermas
Pemahaman Pribadi



No comments:

Post a Comment